Pernikahan Campuran & Prosedur Perceraian Menurut Hukum Indonesia

Oleh: Hakimah Farhah., S.Sy., SH., MH., C.Med Duduk Perkara: Pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) kerap disebut pernikahan campuran. Hubungan ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena melibatkan dua sistem hukum berbeda. Namun, tak semua pernikahan campuran berjalan harmonis. Ketika hubungan rumah tangga tidak […]