
Oleh: Hakimah Farhah., S.Sy., SH., MH., C.Med
Duduk Perkara:
Pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) kerap disebut pernikahan campuran. Hubungan ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena melibatkan dua sistem hukum berbeda.
Namun, tak semua pernikahan campuran berjalan harmonis. Ketika hubungan rumah tangga tidak bisa dipertahankan, muncul pertanyaan:
Bagaimana proses perceraian bagi pasangan yang berbeda kewarganegaraan di Indonesia?
Apa Itu Pernikahan Campuran?
Menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan.”
Artinya, jika seorang WNI menikah dengan seorang WNA, pernikahan tersebut dikategorikan sebagai pernikahan campuran.
Agar diakui secara sah, pasangan wajib memenuhi syarat hukum dari kedua negara dan mencatatkan pernikahan tersebut secara resmi di instansi berwenang di Indonesia.
Dasar hukum:
- Pasal 56–58 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan
Bagaimana Jika Ingin Bercerai?
Perceraian antara WNI dan WNA bisa dilakukan di Indonesia, selama perkawinan sah dan tercatat.
Kewenangan pengadilan ditentukan berdasarkan agama para pihak:
- Jika keduanya beragama Islam, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama (PA).
- Jika non-Muslim, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN).
Dasar hukum:
- Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Ketentuan ini menjamin bahwa proses hukum tetap dapat berjalan selama salah satu pihak adalah WNI atau perkawinan dilangsungkan di Indonesia.
Di Mana Gugatan Harus Diajukan?
Berdasarkan Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, lokasi pengajuan gugatan cerai ditentukan sebagai berikut:
- Jika istri (penggugat) tinggal di Indonesia → gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri.
- Jika istri tinggal di luar negeri → gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal suami (tergugat).
- Jika keduanya tinggal di luar negeri → gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau di tempat perkawinan dilangsungkan.
Dasar hukum:
Pasal 66 ayat (4)–(5) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Ketentuan ini memberi akses hukum bagi pasangan WNI yang berada di luar negeri agar tetap bisa mengajukan gugatan cerai di Indonesia.
Tahapan Proses Perceraian
Prosedur perceraian pasangan beda kewarganegaraan pada dasarnya sama seperti perceraian antara sesama WNI, dengan beberapa langkah berikut:
- Pengajuan gugatan cerai ke pengadilan berwenang.
- Pemanggilan resmi kepada tergugat.
- Mediasi (sebagai upaya damai wajib sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016).
- Jika tidak tercapai perdamaian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi.
- Hakim menjatuhkan putusan perceraian.
- Jika tidak ada upaya hukum dalam 14 hari, putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Untuk pasangan Muslim, suami wajib hadir mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim agar sah secara agama.
Dasar hukum:
- Pasal 129 – 148 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Pasal 125 HIR (prosedur putusan verstek jika tergugat tidak hadir)
- Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Konsekuensi Hukum Setelah Perceraian
Perceraian antara WNI dan WNA membawa beberapa konsekuensi hukum penting:
- Status hukum pernikahan berakhir baik secara agama maupun negara.
- Hak asuh anak (child custody) ditentukan oleh pengadilan, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
- Harta bersama (gono-gini) dibagi sesuai hukum Indonesia jika berada di wilayah Indonesia.
- Jika pernikahan juga tercatat di luar negeri, perceraian harus dilaporkan ke instansi catatan sipil negara asal WNA.
- Status kewarganegaraan masing-masing pihak tidak otomatis berubah, kecuali diajukan secara terpisah melalui prosedur kewarganegaraan.
Dasar hukum:
- Pasal 35–37 UU No. 1 Tahun 1974 (harta bersama)
- Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 (akibat perceraian terhadap anak dan nafkah)
Kesimpulan
Perceraian pasangan beda kewarganegaraan dapat dilakukan di Indonesia, selama perkawinan mereka sah dan tercatat secara resmi. Kunci utamanya adalah memahami pengadilan mana yang berwenang, lokasi domisili, serta kelengkapan dokumen hukum.
Dengan mengikuti prosedur yang sesuai undang-undang, proses perceraian dapat berjalan secara sah, adil, dan diakui baik oleh hukum Indonesia maupun negara asal pasangan.
Baca juga artikel kami mengenai Cerai Verstek