Hukum Keluarga, Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Gono-Gini, Permasalahan Warisan, Isbat Nikah, Wali Adhal, Perwalian, Dispensasi Nikah, Adopsi Anak, Pembatalan Perkawinan, Penetapan Ahli Waris, Gugat Waris, Pembuatan Perjanjian Perkawinan/ Prenuptial Agreement, Litigasi & Non-Litigasi
Kantor Hukum Hakimah Farhah., S.sy., S.H., M.H., C.Med and Partner didukung oleh tim pengacara berpengalaman yang memiliki keahlian dibidangnya.
Kami tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga implikasi sosial dan emosional yang menyertainya, sehingga dapat memberikan layanan yang menyeluruh dan berempati.
Pengalaman bertahun-tahun dalam menangani berbagai kasus perceraian dan permasalahan keluarga.
Kami memahami bahwa setiap kasus memiliki keunikan, dan kami berusaha menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Rekam jejak kami mencerminkan keberhasilan dalam menyelesaikan kasus-kasus kompleks dengan hasil memuaskan.
Kami menjamin kerahasiaan informasi klien kami untuk menciptakan rasa aman dan nyaman selama proses hukum.
Testimonial dari klien adalah cerminan nyata dari dedikasi dan kualitas layanan yang diberikan oleh Hakimah Farhah Lawfirm. Umpan balik positif dari klien kami menjadi bukti kepercayaan yang telah kami bangun dan hasil kerja yang memuaskan dalam menangani berbagai kasus hukum, khususnya hukum keluarga.
Hakimah Farhah Lawfirm memenangkan kasus hukum keluarga dengan pendekatan yang strategis, profesional, dan berfokus pada kebutuhan klien.
Tim kami memulai dengan memahami secara mendalam setiap aspek unik dari kasus yang dihadapi klien, termasuk pengumpulan bukti yang relevan dan analisis hukum yang komprehensif.



Temui kami untuk diskusi awal dan biarkan kami membantu Anda menghadapi permasalahan hukum dengan solusi terbaik.