
Oleh: Hakimah Farhah., S,sy., SH., MH.,C.Med
Duduk Perkara:
Ibu Aneke memiliki permasalahan rumah tangga dikarenakan suaminya memiliki wanita idaman lain namun ibu Aneke tidak berniat untuk bercerai bagaimana langkah-langkah hukum apabila kedepannya ibu Aneke mengelola perusahaan agar hak-hak istri tetap terlindungi?
Apa Itu Perjanjian Perkawinan?
Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara suami dan istri yang dapat dibuat sebelum atau selama masa perkawinan berlangsung. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak baik selama perkawinan maupun setelahnya, termasuk pemisahan harta, kewajiban nafkah, dan aturan-aturan khusus lainnya.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh oleh Ibu Aneke
Berdasarkan konsultasi yang dilakukan oleh Ibu Aneke, berikut adalah beberapa rekomendasi hukum untuk melindungi hak-haknya sebagai istri:
1. Membuat Perjanjian Perkawinan di Hadapan Notaris
Ibu Aneke dapat membuat perjanjian perkawinan di hadapan notaris dengan beberapa klausul penting, seperti:
- Aturan rumah tangga, misalnya kewajiban untuk saling terbuka dalam keuangan dan komunikasi;
- Konsekuensi jika salah satu pihak berselingkuh;
- Pemisahan harta: merinci apa saja yang merupakan milik pribadi Ibu Aneke dan apa yang menjadi milik suami;
- Klausul pasca cerai: seperti pembagian harta gono-gini secara adil dan rinci, besaran nafkah pasca cerai untuk istri maupun anak;
Hal ini sejalan dengan Pasal 46–52 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang membolehkan suami istri membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.
2. Perlindungan Hukum atas Usaha yang Dikelola
Perjanjian perkawinan juga dapat mengatur secara khusus apabila Ibu Aneke atau suami mengelola perusahaan. Beberapa hal penting yang bisa diatur:
- Keuntungan dari perusahaan tidak dapat dianggap sebagai harta bersama, sehingga tidak bisa digugat apabila terjadi perselisihan rumah tangga;
- Apabila perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut, maka utang-utang perusahaan tidak akan menyeret harta pribadi maupun harta bersama;
- Pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi sejak awal.
Dengan demikian, perjanjian ini menjadi langkah preventif yang melindungi stabilitas finansial Ibu Aneke dari risiko hukum akibat masalah rumah tangga.
3. Ruang Lingkup Perjanjian Perkawinan
Secara garis besar, isi dari perjanjian perkawinan dapat mencakup 3 poin utama:
- Hak dan kewajiban suami istri selama perkawinan, termasuk kesepakatan hidup bersama;
- Hak-hak istri pasca perceraian, termasuk pembagian harta gono-gini dan kewajiban nafkah;
- Pemisahan harta secara tegas antara harta perusahaan dan harta pribadi atau harta bersama.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat perjanjian ini antara lain:
- KTP suami istri;
- Buku nikah;
- Surat-surat yang membuktikan kepemilikan harta bersama atau pribadi;
- Dan yang paling penting: adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Penutup
Perjanjian perkawinan bukanlah tanda kurangnya kepercayaan, tetapi justru bentuk tanggung jawab untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak, terlebih ketika ada potensi risiko yang harus dihadapi. Dalam kasus Ibu Aneke, perjanjian ini dapat menjadi solusi hukum yang adil tanpa harus memilih jalan perceraian.
Jika Anda mengalami situasi serupa atau memiliki pertanyaan seputar perjanjian perkawinan, tim hukum HF Lawfirm siap membantu Anda.
Baca juga artikel kami mengenai Prosedur Perceraian bagi PNS dan PPPK: Panduan Lengkap