Prosedur Perceraian bagi PNS dan PPPK: Panduan Lengkap

Oleh: Hakimah Farhah., S,sy., SH., MH.,C.Med

Duduk Perkara:

Ibu Rina, seorang PNS di kementerian berkonsultasi karena ingin bercerai setelah suaminya meninggalkannya selama lebih dari setahun dan sering melakukan kekerasan. Namun sebagai PNS, ia tidak bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan tanpa izin tertulis dari atasan. Jika melanggar prosedur ini, ia bisa dikenai sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian. Lantas, bagaimanakah seharusnya prosedur bercerai untuk PNS/ PPPK?

Dasar Hukum

Prosedur perceraian bagi PNS dan PPPK diatur dalam:

Alasan yang Dibenarkan untuk Perceraian

PNS dan PPPK dapat mengajukan perceraian apabila terdapat alasan yang sah, antara lain:

  1. Salah satu pihak berbuat zina.
  2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  3. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah.
  4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.
  6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan untuk rukun kembali.

Prosedur Perceraian

1. Pengajuan Permohonan Izin

PNS atau PPPK yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan izin cerai dan harus disampaikan lewat urutan atasan, dari atasan langsung hingga pejabat tertinggi di instansi. Permohonan ini harus mencantumkan alasan perceraian secara lengkap.

2. Proses Mediasi

Atasan akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi damai. Jika mediasi tidak berhasil, atasan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meneruskan permohonan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

3. Penerbitan Izin Perceraian

PPK akan menilai permohonan dan, jika disetujui, menerbitkan Surat Izin Perceraian. Tanpa surat ini, PNS atau PPPK tidak diperbolehkan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

4. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan

Setelah memperoleh izin, PNS atau PPPK dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang beragama non-Islam).

5. Pelaporan Hasil Perceraian

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, PNS atau PPPK wajib melaporkan hasil perceraian kepada instansi tempat bekerja dan memperbarui data kependudukan.

Sanksi atas Pelanggaran Prosedur

PNS atau PPPK yang melakukan perceraian tanpa izin dari atasan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021, antara lain:

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
  • Pembebasan dari jabatan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat.

Kesimpulan

Perceraian bagi PNS dan PPPK memerlukan prosedur yang ketat dan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Memperoleh izin dari atasan sebelum mengajukan gugatan cerai adalah langkah wajib untuk menghindari sanksi disiplin. Oleh karena itu, penting bagi PNS dan PPPK untuk memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga artikel kami mengenai Wali Adhal dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia