
Oleh: Hakimah Farhah., S,sy., SH., MH.,C.Med
Duduk Perkara:
Ibu Rina, seorang PNS di kementerian berkonsultasi karena ingin bercerai setelah suaminya meninggalkannya selama lebih dari setahun dan sering melakukan kekerasan. Namun sebagai PNS, ia tidak bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan tanpa izin tertulis dari atasan. Jika melanggar prosedur ini, ia bisa dikenai sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian. Lantas, bagaimanakah seharusnya prosedur bercerai untuk PNS/ PPPK?
Dasar Hukum
Prosedur perceraian bagi PNS dan PPPK diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Alasan yang Dibenarkan untuk Perceraian
PNS dan PPPK dapat mengajukan perceraian apabila terdapat alasan yang sah, antara lain:
- Salah satu pihak berbuat zina.
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan untuk rukun kembali.
Prosedur Perceraian
1. Pengajuan Permohonan Izin
PNS atau PPPK yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan izin cerai dan harus disampaikan lewat urutan atasan, dari atasan langsung hingga pejabat tertinggi di instansi. Permohonan ini harus mencantumkan alasan perceraian secara lengkap.
2. Proses Mediasi
Atasan akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi damai. Jika mediasi tidak berhasil, atasan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meneruskan permohonan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
3. Penerbitan Izin Perceraian
PPK akan menilai permohonan dan, jika disetujui, menerbitkan Surat Izin Perceraian. Tanpa surat ini, PNS atau PPPK tidak diperbolehkan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
4. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan
Setelah memperoleh izin, PNS atau PPPK dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang beragama non-Islam).
5. Pelaporan Hasil Perceraian
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, PNS atau PPPK wajib melaporkan hasil perceraian kepada instansi tempat bekerja dan memperbarui data kependudukan.
Sanksi atas Pelanggaran Prosedur
PNS atau PPPK yang melakukan perceraian tanpa izin dari atasan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021, antara lain:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
- Pembebasan dari jabatan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
- Pemberhentian tidak dengan hormat.
Kesimpulan
Perceraian bagi PNS dan PPPK memerlukan prosedur yang ketat dan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Memperoleh izin dari atasan sebelum mengajukan gugatan cerai adalah langkah wajib untuk menghindari sanksi disiplin. Oleh karena itu, penting bagi PNS dan PPPK untuk memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga artikel kami mengenai Wali Adhal dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia