Bisakah Joint Cuctody (Hak Asuh Bersama) Diterapkan di Indonesia?

Joint Custody (Hak Asuh Bersama)

Oleh: Hakimah Farhah., S.Sy., SH., MH., C.Med

Duduk Perkara:

Dalam praktik, Indonesia memang lebih mengenal konsep sole custody yaitu pengasuhan anak yang hanya diberikan kepada salah satu orang tua. Tapi bagaimana jika ayah dan ibu sama-sama mampu mengasuh anak? Di sinilah konsep joint custody mulai dipertimbangkan.

Pertanyaan yang sering muncul antara lain:

  1. Apakah joint custody sudah diatur dalam hukum positif Indonesia?
  2. Bisakah ayah dan ibu sama-sama memegang hak asuh setelah bercerai?
  3. Bagaimana cara mengajukan pengasuhan bersama ke pengadilan?
  4. Apakah putusan joint custody bisa dieksekusi paksa jika salah satu pihak ingkar?
  5. Apakah bedanya joint legal custody dan joint physical custody?

Artikel ini membahas satu per satu pertanyaan di atas, lengkap dengan contoh putusan pengadilan dan kesulitan penerapannya di Indonesia.

Apa Itu joint custody (Hak Asuh Bersama)?

Joint custody adalah konsep pengasuhan bersama setelah perceraian. Artinya, ayah dan ibu tetap sama-sama terlibat dalam pengasuhan dan kehidupan anak meskipun hubungan perkawinan mereka sudah berakhir. Tujuannya bukan membuat ayah dan ibu “mendapat bagian yang sama”, tetapi memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas.

Apakah Joint Custody Sudah Diatur dalam Hukum Positif Indonesia?

Belum secara eksplisit. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengenal istilah joint custody. Sebagai contoh, Pasal 105 KHI justru masih berpijak pada pola pengasuhan tunggal (sole custody) berdasarkan usia anak: anak yang belum mumayyiz umumnya diasuh ibu, sementara anak yang sudah mumayyiz boleh memilih sendiri.

Karena tidak ada aturan tertulis yang mengatur joint custody, setiap hakim pada dasarnya “menemukan hukum” sendiri lewat penafsiran, dan konsep ini baru berkembang melalui yurisprudensi Mahkamah Agung yang mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama.

Bisakah Ayah dan Ibu Sama-Sama Memegang Hak Asuh Setelah Bercerai?

Praktik peradilan menunjukkan sejumlah putusan yang membuka ruang bagi ayah dan ibu untuk sama-sama terlibat dalam pengasuhan, di antaranya:

  • Putusan No. 572/Pdt.G/2022/MS.IDI: membagi jadwal pengasuhan per hari antara ayah dan ibu.
  • Putusan No. 73/Pdt.G/2022/PA.Ksn: pengasuhan bersama dipertimbangkan sebagai solusi mencegah konflik berkepanjangan dan parental alienation, terutama ketika kedua orang tua sama-sama menginginkan hak asuh.
  • Putusan Kasasi No. 48 K/Ag/2024: menerapkan joint legal custody dan joint physical custody sekaligus. Dengan begitu, ayah dan ibu tetap sama-sama punya kewenangan dan tanggung jawab mengasuh anak.
  • Putusan No. 2698/Pdt.G/2024/PA.Cbd: meski gugatan hadhanah ditolak, hakim tetap menyarankan pengasuhan bersama demi kepentingan terbaik anak. Saran ini bahkan dikuatkan di tingkat banding.

Jadi, secara praktik, hak asuh bersama bukan hal yang mustahil diajukan. Namun, hasilnya kasuistis dan sangat tergantung fakta persidangan serta penilaian hakim terhadap kepentingan terbaik anak.

Bagaimana Cara Mengajukan Pengasuhan Bersama ke Pengadilan?

Sejauh ini ada 4 jalur yang terlihat dari putusan-putusan pengadilan:

1. Melalui Kesepakatan dalam Mediasi

Ayah dan ibu bisa menyepakati pola pengasuhan bersama saat mediasi. Contohnya mulai dari pembagian waktu, jadwal tinggal bersama masing-masing, hingga tanggung jawab terhadap anak. Selanjutnya, kesepakatan ini bisa dikuatkan dalam putusan, seperti pada Putusan No. 572/Pdt.G/2022/MS.IDI.

2. Melalui Gugatan Balik (Rekonvensi)

Ketika ayah dan ibu sama-sama menginginkan hak asuh, pihak tergugat bisa mengajukan gugatan balik. Contohnya Putusan No. 73/Pdt.G/2022/PA.Ksn, di mana pengasuhan bersama dipertimbangkan sebagai solusi mencegah konflik berkepanjangan.

3. Atas Nama Keadilan (Ex Aequo et Bono)

Hakim bisa memutus di luar tuntutan pokok berdasarkan asas “ex aequo et bono“. Artinya, ini adalah permohonan agar hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Hal ini yang terjadi pada Putusan Kasasi No. 48 K/Ag/2024.

4. Melalui Pertimbangan atau Saran Hakim

Ada kasus di mana gugatan hadhanah ditolak, tapi hakim tetap menyarankan pengasuhan bersama demi kepentingan terbaik anak. Contohnya pada Putusan No. 2698/Pdt.G/2024/PA.Cbd. Namun perlu dicatat, jalur ini hanya menghasilkan saran, bukan amar putusan yang mengikat.

Apakah Putusan Joint Custody Bisa Dieksekusi Paksa Jika Salah Satu Pihak Ingkar?

Pada umumnya sulit, bahkan dalam beberapa kasus tidak bisa sama sekali. Setidaknya ada tiga alasan utama.

  • Amar yang bersifat negatif tidak bisa dieksekusi paksa. Pada Putusan No. 2698/Pdt.G/2024/PA.Cbd, gugatan hadhanah ditolak. Pengasuhan bersama pun hanya berstatus saran hakim, bukan amar positif. Akibatnya, pelaksanaannya sepenuhnya tergantung kesadaran kedua orang tua.
  • Proses eksekusi belum diatur secara rinci. Hukum positif Indonesia belum mengatur detail proses eksekusi pemeliharaan anak dalam perkara perceraian, termasuk untuk putusan joint custody. Di lapangan, pihak yang menjadi termohon eksekusi juga kerap melakukan perlawanan, sehingga prosesnya berlarut-larut.
  • Objeknya anak, bukan barang. Perangkat eksekusi di Pengadilan Agama belum semuanya siap menangani kasus ini, karena objeknya adalah anak sebagai makhluk hidup dengan kondisi psikologis sendiri dan bukan benda yang bisa “diserahkan” begitu saja.

Karena itu, putusan yang lahir dari kesepakatan mediasi biasanya jauh lebih mudah dijalankan dibanding putusan yang lahir dari sengketa, sebab kedua orang tua sudah berkomitmen sejak awal.

Apakah Bedanya Joint Legal Custody dan Joint Physical Custody?

Dua istilah ini sering disebut berdampingan, tapi maknanya berbeda:

  • Joint legal custody: ayah dan ibu sama-sama punya kewenangan dalam pengambilan keputusan penting terkait anak. Misalnya soal pendidikan, kesehatan, dan agama.
  • Joint physical custody: ayah dan ibu sama-sama terlibat dalam pengasuhan sehari-hari, termasuk pembagian waktu tinggal bersama anak.

Keduanya bisa diterapkan sekaligus maupun terpisah, tergantung kesepakatan atau putusan pengadilan. Sebagai contoh, penerapan keduanya secara bersamaan bisa dilihat pada Putusan Kasasi No. 48 K/Ag/2024. Dalam putusan tersebut, hakim menerapkan joint legal custody dan joint physical custody sekaligus. Dengan begitu, ayah dan ibu tetap sama-sama punya kewenangan sekaligus tanggung jawab mengasuh anak.

Upaya yang Bisa Dilakukan

Untuk mendorong penerapan joint custody yang lebih tertata di Indonesia, dibutuhkan beberapa upaya. Di antaranya adalah pelatihan khusus untuk perangkat eksekusi, penemuan hukum oleh hakim, dan bantuan mediator. Selain itu, pengadilan juga perlu memiliki pemahaman mendalam atas latar belakang sengketa dan kondisi di lapangan.

Kesimpulan

Joint custody memang belum punya payung hukum yang eksplisit di Indonesia karena Undang-Undang Perkawinan dan KHI masih berpijak pada pola sole custody. Meskipun demikian, praktik peradilan menunjukkan arah yang berbeda. Melalui mediasi, rekonvensi, asas ex aequo et bono, hingga pertimbangan hakim, pengasuhan bersama mulai diakui selama sejalan dengan kepentingan terbaik anak.

Berikut beberapa hal yang perlu dipahami orang tua yang mempertimbangkan opsi ini:

  • Joint custody bukan hak yang otomatis bisa didapatkan dan harus diperjuangkan lewat salah satu dari 4 jalur di atas dengan hasil yang kasuistis tergantung fakta persidangan.
  • Kesepakatan yang dicapai lewat mediasi umumnya lebih mudah dijalankan dibanding putusan yang lahir dari sengketa, karena kedua orang tua sama-sama berkomitmen sejak awal.
  • Selama belum ada aturan eksekusi yang rinci, keberhasilan joint custody di lapangan sangat bergantung pada itikad baik kedua orang tua dan bukan semata kekuatan putusan pengadilan.

Oleh karena itu, bagi orang tua yang ingin mengupayakan pengasuhan bersama, langkah paling aman adalah berkonsultasi lebih dulu. Dengan begitu, mereka bisa memetakan jalur mana yang paling sesuai dengan kondisi keluarga, baik itu mediasi, rekonvensi, atau permohonan ex aequo et bono, sebelum masuk ke proses persidangan.

Baca juga artikel kami tentang Benarkah Nikah Siri Liar dan Poligami Liar Bisa Dipidana?