Benarkah Nikah Siri Liar dan Poligami Liar Bisa Dipidana?

Oleh: Hakimah Farhah., S.Sy., SH., MH., C.Med

Duduk Perkara

Praktik nikah siri dan poligami liar masih banyak terjadi di masyarakat. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa selama pernikahan sah secara agama, maka negara tidak berhak ikut campur. Akibatnya, banyak orang merasa aman melakukan perkawinan tanpa pencatatan dan tanpa izin istri pertama.

Pertanyaan yang sering muncul antara lain:

  • Apakah nikah siri dan poligami liar sah menurut hukum Islam?
  • Apakah negara dapat memidanakan pernikahan yang sah secara agama?
  • Bagaimana ketentuan hukum positif Indonesia terkait nikah siri dan poligami tanpa izin?
  • Apakah KUHP baru benar-benar mengatur sanksi pidananya?

Artikel ini membahas nikah siri dan poligami liar dari dua sudut pandang, yaitu hukum Islam dan hukum positif Indonesia, termasuk ketentuan pidananya berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Nikah Siri dan Poligami dalam Perspektif Islam

Dalam hukum Islam, sahnya perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah, yaitu adanya calon suami-istri, wali, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar. Pencatatan negara bukan rukun nikah, sehingga nikah siri sering dianggap sah secara agama.

Poligami dalam Islam juga dibolehkan berdasarkan QS. An-Nisa ayat 3:

“Maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja…”

Namun, ayat ini tidak dapat dipahami secara parsial. Islam menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai prinsip utama dalam perkawinan.

Asbabun Nuzul QS. An-Nisa: 3: Perlindungan, Bukan Pembenaran Nafsu

Ayat kebolehan poligami turun dalam konteks sosial pasca peperangan, ketika jumlah janda dan anak yatim meningkat drastis. Ayat ini bertujuan mencegah ketidakadilan para wali terhadap anak yatim dan membatasi praktik poligami yang sebelumnya tidak terbatas.

Para mufassir sepakat bahwa:

  • ayat ini bersifat pembatasan,
  • bertujuan melindungi perempuan dan anak yatim,
  • bukan legitimasi untuk memenuhi kepentingan pribadi atau hawa nafsu.

Dengan demikian, praktik nikah siri dan poligami liar yang menimbulkan mudarat bertentangan dengan nilai dasar syariat Islam.

Nikah Siri & Poligami dalam Hukum Indonesia

Berbeda dengan hukum Islam, hukum Indonesia memandang perkawinan bukan hanya sebagai peristiwa keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum yang harus dicatat oleh negara.

Dasar Hukum:

  • Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • PP No. 9 Tahun 1975
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah Nikah Siri dan Poligami Liar Diperbolehkan Menurut Hukum Negara?

Tidak.

Dalam hukum positif Indonesia:

  • Nikah siri dianggap tidak memiliki kekuatan hukum,
  • Poligami tanpa izin istri dan tanpa izin Pengadilan Agama dinyatakan ilegal.

Poligami hanya dapat dilakukan apabila:

  1. Ada izin dari istri pertama,
  2. Ada izin dari Pengadilan Agama,
  3. Ada alasan hukum yang dibenarkan undang-undang.

Tanpa memenuhi syarat tersebut, praktik poligami dikategorikan sebagai poligami liar.

Konsekuensi Hukum Nikah Siri & Poligami Liar

1. Tidak Sah Menurut Negara

Nikah siri dan poligami liar menyebabkan:

  • istri tidak memiliki perlindungan hukum,
  • hak nafkah sulit dituntut,
  • tidak ada kepastian hak waris,
  • status anak menjadi bermasalah secara administrasi dan perdata.

2. Dapat Dipidana Berdasarkan KUHP Baru (Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023)

KUHP baru memperjelas bahwa perkawinan ilegal dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 402 ayat (1)
Dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000 bagi setiap orang yang:

  • melangsungkan perkawinan padahal diketahui masih ada perkawinan lain yang sah; atau
  • menikah lagi, padahal perkawinan pasangannya menjadi halangan yang sah.

Pasal 402 ayat (2)
Jika pelaku menyembunyikan status perkawinannya, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp200.000.000.

Artinya:

  • nikah siri yang disertai penipuan status adalah tindak pidana,
  • pelaku utama dapat dipidana,
  • pihak yang membantu atau menikahkan juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kesimpulan

Nikah siri dan poligami liar bukan sekadar persoalan moral atau agama, tetapi juga persoalan hukum pidana.

Nikah siri dan poligami liar tidak diakui negara dan dapat dipidana berdasarkan KUHP baru Pasal 402.

Secara Islam, perkawinan harus menjunjung keadilan dan kemaslahatan.

Secara hukum Indonesia, perkawinan wajib dicatat dan poligami harus melalui izin pengadilan.

Baca juga artikel kami tentang Pernikahan Campuran & Prosedur Perceraian Menurut Hukum Indonesia