
Oleh: Hakimah Farhah., S,sy., SH., MH.,C.Med
Duduk Perkara:
Zakiyah, seorang karyawan yang hendak menikah dengan kekasihnya yaitu Joni tiba-tiba terhalang restu dari ayah kandungnya sendiri dan terancam tidak mau menjadi wali pada hari pernikahannya karena Zakiyah merasa keberatan mengabulkan permintaan sang ayah sebagai syarat menjadi wali yaitu memberikan mobil untuk sang ayah. Kalau sudah begitu, kira-kira apa yang bisa dilakukan Zakiyah supaya pernikahannya tetap berjalan?
Pengertian Wali Adhal
Dalam hukum Islam, wali memiliki peran penting dalam pernikahan, terutama bagi mempelai perempuan. Namun, terdapat kasus di mana wali enggan atau menolak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa alasan yang sah menurut syariat. Wali semacam ini disebut sebagai wali adhal.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 23 ayat (2), jika terjadi penolakan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama.
Penyebab Terjadinya Wali Adhal
Beberapa faktor yang menyebabkan wali menjadi adhal antara lain:
- Perbedaan status sosial atau ekonomi: Wali menilai calon suami tidak setara dengan putrinya
- Perbedaan suku atau budaya: Wali menolak karena perbedaan latar belakang budaya.
- Alasan pribadi atau emosional: Wali memiliki konflik pribadi dengan calon suami atau alasan lainnya yang tidak berdasar syariat
Penolakan semacam ini dianggap tidak sah jika tidak didasarkan pada pertimbangan syar’i, seperti ketidaksetaraan agama atau moral calon suami.
Prosedur Penetapan Wali Hakim
Jika seorang perempuan menghadapi wali adhal, ia dapat mengajukan permohonan penetapan wali hakim ke Pengadilan Agama setempat. Prosedurnya meliputi:
- Pengajuan Permohonan: Calon mempelai perempuan mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan Agama.
- Pemeriksaan Alasan Penolakan: Pengadilan akan memanggil wali untuk menjelaskan alasan penolakannya.
- Penetapan Wali Hakim: Jika alasan penolakan dianggap tidak sah, pengadilan akan menetapkan wali hakim untuk menikahkan perempuan tersebut. Wali adhal yang biasanya di tunjuk adalah kepala KUA (kantor urusan agama) tempat calon mempelai akan menikah
Proses ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan agar haknya untuk menikah tidak terhalang oleh penolakan wali tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Kesimpulan
Wali adhal merupakan permasalahan yang dapat menghambat hak perempuan untuk menikah. Hukum Islam dan peraturan di Indonesia memberikan solusi melalui penetapan wali hakim oleh Pengadilan Agama. Langkah ini memastikan bahwa hak perempuan untuk menikah tetap terlindungi dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Baca juga artikel kami mengenai Syarat dan Prosedur Menikah dengan Warga Asing