
Oleh: Hakimah Farhah., S,sy., SH., MH.,C.Med
Duduk Perkara: Saya Seorang PNS yang sudah menikah selama 11 Tahun lamanya, selama itu pula suami saya selalu lalai dalam menafkahi saya karena menganggap saya memiliki gaji sehingga dia seringkali semaunya dalam memberikan nafkah kepada saya dan anak-anak bahkan untuk kebutuhan sehari-hari lebih sering menggunakan uang pribadi saya ditambah lagi suami tidak terbuka mengenai keuangannya, sejak 3 tahun ke belakang suami malah tidak pernah kasih nafkah sama sekali bagaimana hukumnya? Dan apa yg harus saya lakukan?
Legal Advice
Berdasarkan duduk perkara diatas dapat kami berikan legal advice sebagai berikut:
Masalah ekonomi memang menjadi salah satu penyebab perceraian, selain itu permasalahan ekonomi juga diatur dalam hukum perkawinan di Indonesia yaitu diatur dalam Sighat Taklik Talak yang tertulis dalam buku nikah, yang salah satu isi nya adalah “ apabila suami tidak memberikan nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan lamanya dan karena perbuatan tersebut istri tidak Ridha atas perbuatan suami dan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama kemudian istri membayar iwadh (uang pengganti) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) maka jatuhlah talak satu kepadanya. Pernyataan Sighat Taklik Talak tersebut dkuatkan dalam pasal 116 G KHI yang menyatakan salah satu alasan perceraian yg dapat terjadi adalah karena suami melangga Taklik Talak.
Selain itu jika karena permasalahan kurangnya nafkah mengakibatkan sering terjadi percekcokan terus menerus antara suami istri maka berdasarkan pasal 116 KHI tentang alasan alasan perceraian pasal 116 F KHI menyatakan perceraian dapat terjadi antara suami dan istri apabila serting terjadi perselisihan dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
Karena ibu berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka proses perceraian sedikit berbeda dengan proses peceraian warga sipil lainnya, berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, untuk mengajukan perceraian ke Pengadian PNS harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan, baru setelah mendapatkan izin dari atasan bisa mendaftar di Pengadilan Agama, namun sebelum ibu menempuh itu semua ada baiknya lakukan mediasi terlebih dahulu antara keluarga dengan menunjuk seorang hakamain/mediator untuk mencari jalan Tengah dan mengupayakan perdamaian terlebih dahulu.