
Oleh: Hakimah Farhah., S,sy., SH., MH.,C.Med
Duduk Perkara: Saya telah menikah selama 20 Tahun selama itu pula suami hobi berselingkuh dengan Wanita yang berbeda-beda, saya sudah mencoba sabar namun sampai saat ini saya tidak mau bercerai, apa yang harus saya lakukan secara hukum agar hak-hak saya dan anak-anak terlindungi dan saya tidak rugi apabila suatu saat diceraikan?
Dampak Perselingkuhan dalam Rumah Tangga
Perselingkuhan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara psikologis maupun finansial. Secara psikologis, perselingkuhan dapat menyebabkan stres, depresi, dan menurunnya rasa percaya diri pada pasangan yang dikhianati. Selain itu, dampak terhadap anak-anak juga tidak dapat diabaikan, karena mereka dapat mengalami trauma emosional akibat konflik yang terjadi di dalam rumah tangga.
Dari segi finansial, seorang istri yang bergantung secara ekonomi pada suami berisiko mengalami kesulitan jika di kemudian hari suami menceraikannya tanpa memberikan hak-haknya. Oleh karena itu, memahami aturan hukum terkait pernikahan dan hak-hak istri menjadi sangat penting agar istri tetap terlindungi secara hukum.
Legal Advice
Berdasarkan duduk perkara diatas dapat kami berikan legal advice sebagai berikut:
Jika perselingkuhan itu sampai melakukan hubungan badan maka Tindakan tersebut dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 284 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
- Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Dan diatur dalam KUHP terbaru UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 ayat (1) yang menyatakan
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Jika ibu tidak ingin bercerai dengan suami maka ibu bisa menunjuk seorang hakamain/mediator untuk mencari jalan Tengah atau menyelesaikan permasalahan ini dengan cara ibu sampaikan ke mediator apa saja persyaratan atau usulan usulan bagi suami jika suami masih ingin berada dalam pernikahan ini dan dari pihak suami pun nantinya akan memberikan persyaratan atau usulan usulan agar pernikahan ini masih tetap berjalan kedepannya
Secara Hukum ibu dan suami bisa membuat perjanjian kawin di Notaris yang isi nya terkait aturan dalam rumah tangga seperti harus terbuka dalam segala hal, konsekuensi jika berselingkuh, dan klausul lain selama klausul tersebut tidak melanggar hukum, ibu juga bisa menambahkan poin apabila terjadi perceraian harta gono-gini sudah dibagiakan dengan adil, berapa nominal nafkah pasca cerai bagi istri dan nafkah anak dll, sebagaimana pasal 46-52 KHI Secara hukum ibu bisa membuat perjanjian perkawinan di Notaris mengenai pemisahan harta atau hal-hal lainnya selama hal tersebut tidak melanggar hukum.
Kesimpulan
Menghadapi suami yang berulang kali berselingkuh adalah situasi yang sangat sulit bagi seorang istri. Namun, jika istri memutuskan untuk tetap bertahan dalam pernikahan, ada berbagai langkah hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-haknya. Dengan memahami aspek hukum terkait perselingkuhan, perjanjian perkawinan, dan perlindungan finansial, istri dapat memastikan bahwa dirinya dan anak-anak tetap terlindungi secara hukum, baik dalam pernikahan maupun jika terjadi perceraian di kemudian hari.
Baca juga artikel kami mengenai Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia