
Oleh: Hakimah Farhah., S.Sy., SH., MH., C.Med
Duduk Perkara
Isu poligami sering menimbulkan pertanyaan hukum yang membingungkan, terlebih ketika dikaitkan antara aturan agama dan aturan negara. Banyak orang bertanya:
- Apakah poligami sah jika dilakukan tanpa izin istri pertama?
- Bagaimana hukum poligami menurut Islam?
- Bagaimana ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia? Apakah bisa dipidana jika tidak seizin istri?
Artikel ini menguraikan dua perspektif hukum sekaligus: hukum Islam dan hukum positif Indonesia, termasuk ketentuan pidananya berdasarkan KUHP baru (UU 1/2023).
Apa Dasar Poligami dalam Islam? (QS. An-Nisa: 3)
Ayat ketiga Surah An-Nisa menjadi dasar hukum kebolehan poligami:
“Maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja…”
Namun ayat ini tidak boleh dipahami secara terpotong, hanya diambil bagian yang menguntungkan keinginan pribadi.
Asbabun Nuzul: Tujuan Poligami adalah Melindungi, Bukan Memuaskan Hawa Nafsu
Ayat ini turun setelah Perang Uhud, ketika banyak sahabat gugur di medan perang. Jumlah janda dan anak yatim melonjak drastis. Para wali ditugaskan memelihara anak yatim, namun sebagian wali berbuat curang, menguasai harta mereka, bahkan menikahi mereka demi keuntungan.
Para ulama sepakat bahwa ayat ini turun untuk melindungi janda dan anak yatim dari ketidakadilan, bukan untuk memuaskan hasrat lelaki.
Kesimpulan Para Mufassir:
Ayat poligami pada dasarnya untuk mengurangi poligami, bukan menambah, serta mencegah kezaliman terhadap perempuan dan anak yatim.
Poligami Nabi Muhammad: Bukan Karena Nafsu
Dalam sejarah, Nabi Muhammad SAW menikahi beberapa perempuan yang hampir semuanya adalah janda para sahabat yang gugur di medan perang.
Tujuannya adalah melindungi para janda, menjamin nafkah anak-anak mereka dan menjaga martabat keluarga para syuhada. Bukan semata-mata untuk kesenangan pribadi.
Status Poligami Menurut Islam
Dalam Islam, poligami hukumnya mubah (boleh) dengan syarat yang sangat ketat:
- Mampu berlaku adil dalam nafkah lahir dan batin.
- Mampu secara finansial.
- Tidak menimbulkan mudarat bagi istri dan anak.
- Tidak melanggar hukum negara tempat ia tinggal.
Di sinilah pentingnya dalam konteks positif di Indonesia: meskipun sah secara agama, WNI wajib mengikuti hukum negara.
Poligami dalam Hukum Indonesia
Berbeda dengan hukum Islam yang hanya mensyaratkan kemampuan berlaku adil, hukum Indonesia mempunyai aturan lebih ketat melalui:
Dasar Hukum:
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- PP No. 9 Tahun 1975
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 55–59
- KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) – pidana poligami ilegal
Apakah Suami Boleh Poligami Tanpa Izin Istri Pertama?
Tidak boleh.
Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, poligami hanya dapat dilakukan jika:
- Mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama
- Mendapat izin tertulis dari istri pertama
- Memenuhi alasan yang dibenarkan undang-undang, seperti:
- istri tidak dapat menjalankan kewajiban lahir/batin,
- istri cacat/penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- istri mandul (berdasarkan bukti medis).
Tanpa 3 syarat ini, poligami adalah ilegal.
Konsekuensi Hukum Jika Suami Poligami Tanpa Izin Istri
1. Perkawinannya Tidak Sah Menurut Negara
Jika suami menikah lagi tanpa:
- izin istri pertama,
- izin Pengadilan Agama, dan
- pencatatan resmi KUA,
maka perkawinan keduanya tidak punya kekuatan hukum & Istri kedua tidak memiliki hak-hak hukum, seperti:
- hak nafkah,
- hak waris,
- status anak menjadi lebih rumit secara administrasi.
2. Suami Bisa Dipidana (KUHP Baru Pasal 402 UU 1/2023)
KUHP baru memperjelas bahwa poligami ilegal adalah tindak pidana.
- Pasal 402 Ayat (1)
Dipidana paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda Rp 200 juta bagi setiap orang yang:
- melangsungkan perkawinan, padahal diketahui ada perkawinan lain yang sah; atau
- menikah lagi, padahal perkawinan pasangannya menjadi halangan yang sah.
- Pasal 402 Ayat (2)
Jika seseorang menyembunyikan status suami/istrinya dari pasangan baru, akibatnya bisa dipidana paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.
Artinya:
- Suami bisa dipidana
- Pihak yang menikahkan juga bisa ikut dipidana
- Pernikahan siri yang mengandung penipuan status = tindak pidana
Kesimpulan
Poligami adalah isu yang sangat kompleks dan tidak bisa ditafsirkan sepihak.
Dalam Islam:
- Poligami dibolehkan dengan syarat sangat ketat.
- Turun sebagai solusi perlindungan anak yatim dan janda.
- Poligami Nabi bukan karena nafsu, tetapi untuk tanggung jawab sosial.
Dalam Hukum Indonesia:
- Poligami tanpa izin istri & tanpa izin pengadilan = ILEGAL.
- Perkawinannya tidak diakui negara.
- Pelaku dapat dipidana sesuai KUHP baru Pasal 402.
Kesimpulannya adalah Poligami tanpa izin istri dan tanpa izin pengadilan tidak sah dan dapat dipidana.