
Oleh: Hakimah Farhah., S,sy., SH., MH.,C.Med
Duduk Perkara:
Aisyah, seorang warga negara Indonesia, bertunangan dengan Pierre, warga negara Prancis. Mereka berencana menikah di Indonesia, tetapi kebingungan dengan berbagai persyaratan hukum yang harus dipenuhi. Aisyah ingin memastikan pernikahannya sah menurut hukum Indonesia, sementara Pierre perlu memahami dokumen yang harus disiapkan sebagai warga negara asing. Selain itu, mereka juga ingin mengetahui bagaimana status hukum pernikahan mereka jika nantinya tinggal di luar negeri.
Persyaratan Pernikahan Beda Kewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa pernikahan dianggap sah apabila dilakukan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 60 ayat 1 menyebutkan bahwa pernikahan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan tetap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selain itu, Pasal 61 menekankan bahwa pernikahan yang dilakukan di luar negeri harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan setempat dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia.
Dokumen yang Diperlukan untuk WNA
WNA yang ingin menikah di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah (Visa on Arrival, Visa, ITAS, atau ITAP).
- Paspor yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Tidak Ada Halangan untuk Menikah atau Certificate of No Impediment (CNI) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara asalnya.
Untuk memperoleh CNI, WNA biasanya harus menyediakan dokumen-dokumen seperti akta kelahiran asli, fotokopi kartu identitas dari negara asal, fotokopi paspor, bukti tempat tinggal atau surat domisili, formulir pernikahan dari kedutaan terkait, surat keterangan tidak sedang dalam status kawin, akta cerai jika pernah menikah, akta kematian pasangan sebelumnya jika ada, dan pas foto ukuran 2×3 serta 4×6.
Dokumen yang Diperlukan untuk WNI
Bagi WNI yang akan menikah dengan WNA, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
- Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan.
- Formulir N3 khusus bagi yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
- Data orang tua calon mempelai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Buku nikah orang tua (jika Anda anak pertama).
- Data dua orang saksi pernikahan beserta fotokopi KTP mereka.
- Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
- Perjanjian pranikah (jika ada).
Selain itu, beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan oleh kedutaan asing, seperti akta kelahiran asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan, serta fotokopi perjanjian pranikah jika ada.
Kesimpulan
Pernikahan beda kewarganegaraan di Indonesia memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman terhadap berbagai aspek legalitas, termasuk dokumen yang diperlukan, pencatatan pernikahan, dan kewarganegaraan anak. Selain itu, perbedaan budaya, agama, bahasa, serta hubungan dengan keluarga besar juga perlu diperhatikan untuk memastikan kelancaran proses pernikahan dan kehidupan bersama di masa depan.
Baca juga artikel kami mengenai Dampak Perselingkuhan dalam Rumah Tangga