
Oleh: Hakimah Farhah., S.Sy., SH., MH., C.Med
Duduk Perkara:
Pernikahan pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dan influencer Azizah Salsha yang dimulai pada 20 Agustus 2023, berakhir dengan gugatan cerai. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, memutuskan perceraian ini secara verstek pada 25 Agustus 2025 karena ketidakhadiran tergugat saat sidang berlangsung. Lantas, bagaimana proses cerai verstek dapat berjalan dan apa konsekuensinya bagi kedua belah pihak?
Apa Itu Cerai Verstek?
Cerai verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat, setelah melalui pemanggilan sah sebanyak dua kali. Dalam hukum acara perceraian di Indonesia, hal ini diatur agar proses hukum tetap berjalan meskipun salah satu pihak tidak hadir.
Pasal 125 HIR menjelaskan bahwa jika tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara sah, hakim berwenang menjatuhkan putusan verstek. Setelah putusan ini, tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan atau verzet. Jika tidak ada perlawanan, putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Proses Cerai Verstek Pratama Arhan & Azizah Salsha
- Gugatan cerai diajukan oleh Pratama Arhan pada 1 Agustus 2025.
- Sidang pertama dilaksanakan pada 11 Agustus 2025.
- Karena kedua pihak tidak hadir pada sidang kedua, pengadilan langsung memutuskan perceraian secara verstek pada 25 Agustus 2025.
- Setelah putusan, Arhan diwajibkan hadir untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim agar perceraian menjadi sah secara agama.
Alasan Perceraian
Sampai saat ini, penyebab perceraian antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha tidak dipublikasikan. Pengadilan menyatakan bahwa alasan perceraian merupakan materi gugatan dan menjadi kewenangan majelis hakim.
Status Hukum Perceraian
Meskipun telah diputus secara verstek, perceraian ini belum final. Jika dalam 14 hari Azizah Salsha tidak mengajukan perlawanan, putusan akan berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan sidang ikrar talak. Setelah itu, perceraian resmi sah menurut hukum agama dan negara.
Kesimpulan
Cerai verstek memungkinkan perceraian tetap berjalan meskipun tergugat tidak hadir, dengan perlindungan hukum agar pihak tergugat tetap bisa mengajukan perlawanan. Kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha menjadi contoh proses perceraian yang cepat dan sesuai prosedur hukum di Indonesia.
Baca juga artikel kami mengenai hak warisan untuk cucu