Bolehkah Menikah Beda Agama di Indonesia dan Bagaimana Aturan Hukumnya?

Oleh: Hakimah Farhah., S,sy., SH., MH.,C.Med

Duduk Perkara: saya memiliki pasangan yang berbeda agama dengan saya, kami memilih untuk menikah secara agama Islam, namun saya bimbang karena keluarga suami mendesak kami untuk segera melakukan pemberkatan nikah di gereja, sedangkan kami sudah menikah secara agama Islam bagaimana hukumnya? Apa yg harus saya lakukan dan sejauh mana hal ini akan berdampak pada pernikahan kami kedepannya?

Pembahasan

Pernikahan beda agama adalah salah satu isu yang sering terjadi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda pahami:

Potensi masalah hukum di masa depan, terutama terkait hak waris, status anak, atau penyelesaian sengketa.

Keabsahan Perkawinan Menurut Agama dan Negara


Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa:

  • Perkawinan sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya.Tiap-tiap perkawinan wajib dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menegaskan bahwa keabsahan pernikahan bergantung pada pelaksanaan sesuai aturan agama masing-masing. Namun, undang-undang tidak memberikan landasan hukum jika pernikahan dilangsungkan berdasarkan aturan dua agama yang berbeda.

Larangan Pernikahan Beda Agama


Setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023, pernikahan beda agama sudah tidak diperbolehkan di Indonesia. Implikasinya adalah:

Pernikahan yang sah hanya berlaku jika dilaksanakan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing (Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan).

Pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antarumat berbeda agama.

Konsekuensi Dualisme Hukum


Dalam kasus Anda, jika pernikahan sudah dilakukan secara agama Islam dan telah dicatatkan di negara (bukti dengan buku nikah), maka pernikahan Anda sudah sah secara agama dan hukum negara. Melakukan pemberkatan nikah di gereja dan mencatatkan pernikahan tersebut di Disdukcapil dapat menimbulkan dualisme hukum, yaitu:

Munculnya dua buku nikah yang tunduk pada aturan hukum berbeda.

Legal Advice 

Berdasarkan duduk perkara  diatas dapat kami berikan legal advice sebagai berikut:

Pernikahan beda agama merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia, undang-undang Perkawinan di Indonesia telah mengatur mengenai syarat sah perkawinan dalam  pasal Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Yang menyatakan: 

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya; dan
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaan, karena masing-masing agama memiliki aturan yang berbeda mengenai syarat sah nya suatu perkawinan maka perkawinan hanya dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya dan tidak disebutkan  bagaimana kalau pernikahan dilakukan  berdasarkan aturan dua agama yg berbeda.

Akan tetapi Pasca diterbitkannya SEMA N0 2 Tahun 2023 Pernikahan beda agama sudah tidak diperbolehkan di Indonesia, maka impikasinya pernikahan yang sah hanyalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Dalam SEMA tersebut, dijelaskan bahwa para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dalam kasus ini karena ibu sudah menikah secara Hukum Islam dan sudah mendapatkan buku nikah maka pernikahan sudah sah secara agama dan negara, oleh karena itu tidak perlu lagi untuk menikah secara gereja apalagi sampai membuat akta perkawinan di dukcapil karena nantinya akan ada 2 buku nikah yg tunduk pada hukum yg berbeda yg akan menimbulkan dualisme hukum yang akan menimbulkan beberapa masalah kedepannya.

Baca juga artikel kami: https://hflawfirm.id/suami-tidak-kasih-nafkah-selama-lebih-dari-3-tahun-bagaimana-hukumnya/

× Konsultasi